Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

.

Bupati Kukar Dituntut 15 Tahun Penjara Oleh Jaksa KPK

Rabu, Juni 27, 2018 | 19:17 WIB Last Updated 2021-03-08T07:55:05Z
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (foto tribunnews)

AKSIOMA.CO.ID,JAKARTA--Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua Khairudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Rita tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi. Rita dinilai berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang dalam persidangan.

Lebih lanjut, Jaksa mengatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar. Jaksa menyatakan, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tidak banyak berkomentar soal tuntutan 15 tahun penjara atas kasus penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.

Ditemui usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/6/2018), Rita mengaku tuntutan yang dialamatkan kepadanya terlalu berat.

"Terlalu tinggi itu ya, ‎nanti tunggu pembelaan saja," singkat Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor : Aldi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Kukar Dituntut 15 Tahun Penjara Oleh Jaksa KPK

Trending Now

Iklan