Home
hukum dan kriminal
ITJI
Komunitas
PWI
PWRI
Polda Banten Panggil Wartawan, PWI Gandeng IJTI dan PWRI Bergerak
Polda Banten Panggil Wartawan, PWI Gandeng IJTI dan PWRI Bergerak
Redaksi
Sabtu, Juli 28, 2018 | 15:14 WIB
Last Updated
2021-03-08T07:55:02Z
SOPPENGTERKINI.COM ,CILEGON - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil serta Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Cilegon menyikapi kasus pemanggilan wartawan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten, 13/7/2018.
Hal ini bermula saat Asep menulis terkait pelaporan adanya dugaan penyelewengan disalah satu proyek pengembangan di salah satu perusahaan di Kota Cilegon, 9 April 2018 lalu.
Menurut Ketua PWI Kota Cilegon, Adi Adam, menganggap pemanggilan oleh Polda Banten terhadap wartawan Asep menyangkut pemberitaan harus mengikuti mekanisme di Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Harusnya pihak Kepolisian bisa menyikapi persoalan ini dengan mengacu pada UU 40 tahun 1999," ujarnya.
Mekanismenya penyelesaian sengketa pemberitaan menurutnya bisa diselesaikan melalui dewan pers sebagai lembaga yang terlegitimasi untuk mengurusi hal tersebut.
"Seharusnya, pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawabnya untuk membantah atau mengklarifikasi pemberitaan yang dirasa merugikan," katanya.
Selain itu, menurut Adi Adam pihak kepolisian juga sepatutnya mempertimbangkan aspek kemerdekaan pers dengan memperhatikan pasal-pasal di Undang-undang Pers.
Asep dipanggil pihak Kepolisian karena dugaan melanggar pasal di UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Senada dengan PWI Kota Cilegon, Korwil IJTI Kota Cilegon, Sefrinal juga menganggap pemanggilan terhadap wartawan Asep salah kaprah, mengingat ada undang-undang pers yang seharusnya menjadi dasar proses hukum.
"Kebebasan pers ini sudah dijamin undang-undang, ITE ini seharusnya tidak dulu dilakukan jika si wartawan telah memenuhi kaidah jurnalistik dalam penulisannya," tuturnya.
PWRI Kota Cilegon juga bersikap atas adanya pemanggilan tersebut. Menurut Sekretaris PWRI Kota Cilegon, Lidiya, bahwa jikapun kasus tersebut masuk ranah hukum polisi meski berpegang pada UU 40 tahun 1999 tentang Pers dan MOU antara Polri dan institusi wartawan.
"Mekanismenya kan ada di undang-undang pers," tegasnya.
Sementara itu, Asep menjelaskan jika terkait pemberitaan tersebut dirinya telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Secara etika saya telah melakukan prosedur termasuk mengkonfirmasi pihak terkait," ungkapnya.
Ia juga mengaku telah beritikad memberikan ruang jawab bagi pihak yang merasa dirugikan tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan.
"Saya sudah memberikan ruang untuk itu (memberikan hak jawab-red)," pungkasnya.(*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
DPO Kasus Narkotik, La Tawi menunjukkan 3 saset sabu-sabunya AKSIOMA.CO.ID | SIDRAP - Berakhirlah sudah pelarian, La Tawi. Dia dicari Poli...
-
AKSIOMA.CO.ID,SOPPENG. Bupati Soppeng, A Kaswadi Razak berkunjung ke Wamena, Papua dini hari, Selasa (15/10/2019). Kunjungan tersebut dilaku...
-
AKSIOMA.CO.ID, SOPPENG - Pangdam XIV TNI Hasanuddin, Mayjen Surawahadi bersama Ketua Persit Chandra Kirana Dam XIV Hasanuddin berkunjung ke...
-
Kades Baringeng foto bersama usai pelantikan AKSIOMA.CO.ID ,SOPPENG --Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak SE resmi melantik 29 Orang Kepala De...
-
SOPPENGTERKINI.COM,LUTRA - Meskipun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Luwu Utara pada tahun 2020, namun nuansa Pilkada ...