Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

.

Woooww. Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Narkoba Divonis Bebas

Kamis, Agustus 16, 2018 | 15:14 WIB Last Updated 2021-03-08T07:54:59Z
AKSIOMA.CO.ID,PINRANG - Seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika bernama Hendra (24), akhirnya menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kabupaten Pinrang, menjatuhkan vonis bebas.

Sebelumnya, Terdakwa Hendra dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Pinrang. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Namun berdasarkan keputusan majelis hakim PN Kabupaten Pinrang yang di ketuai oleh I made Yuliada.

Terdakwa Hendra dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Sehingga, majelis Hakim PN Pinrang memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa Hendra dari Rumah Tahanan Negara Klas II B Pinrang.

Penasihat hukum terdakwa Hendra yakni Darwis.K yang beralamat di jalan Ahmad Yani No.149 Pinrang, menyatakan bahwa Hendra di vonis bebas oleh majelis hakim karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Menurut Darwis, Karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti lainya tidak di peroleh fakta yang memberikan keyakinan bagi majelis hakim bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Dan putusan bebas itu sudah sesuai dgn Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Darwis menjelaskan, bahwa memang ada Barang Bukti sebanyak 22 gram Sabu yang ditemukan aparat di kediaman Hendra. Akan tetapi, barang bukti itu milik kedua rekan Hendra yakni Ilham dan Heriyanto alias Anto yang ditangkap lebih awal dan di vonis keduanya 10 tahun penjara.

"Kita juga apresiasi Hakim PN Pinrang. Karena sudah tepat memberikan putusan itu terhadap klien kami, karena hakim dalam menjatuhkan putusan kepada seorang terdakwa memang harus ada keyakinan pada hakim bahwa terdakwa benar-benar bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan dan keyakinan hakim itu harus di dasari dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah,"kata Darwis.

Sementara JPU Kejari Pinrang belum menerima putusan tersebut. Sehingga pihaknya masih melakukan upaya hukum (Kasasi) ke Mahkamah Agung melalui PN Pinrang. "Tapi kita berharap Pihak Mahkamah Agung Menguatkan Putusan PN Pinrang,"tutupnya.

Penulis: Wadi
Editor: Abhy


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Woooww. Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Narkoba Divonis Bebas

Trending Now

Iklan