Mantan Tenaga Kontrak Polisikan Oknum Satpol PP di Soppeng
Redaksi
Sabtu, September 29, 2018 | 22:44 WIB
Last Updated
2021-03-08T07:54:44Z
SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG - Nur Evitasari, warga asal Jl Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi selatan (Sulsel) secara resmi melaporkan oknum Satpol PP inisial AM, atas dugaan pencemaran nama baik (Defamation).
Menurut Nur Evitasari, oknum Satpol AM dipolisikan karena merasa nama baiknya tercemar, atas tudingan telah melakukan perbuatan mesum. Kata Evi, tuduhan tersebut sudah dialamatkan kepada dirinya sejak Mei 2017 lalu.
"Saya dituduh telah melakukan hal tidak senonoh dengan kata lain berbuat mesum sekira bulan Mei 2017 tahun yang lalu," kata mantan Tenaga Kontrak, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Soppeng itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Soppeng, AKP Rujiyanto Dwi Poernomo membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dari Nur Evitasari, melaporkan oknum Satpol AM.
"Iya benar, kami sudah menerima laporan (EVI red) atas dugaan pencemaran nama baik dengan Nomor STTP /159 / IX / 2018/ SPKT," ungkap mantan Kasat Narkoba Bulukumba itu, melalui telepon selularnya.
Penulis: Lantur
Editor: Abhy
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SOPPENGTERKINI.COM,WAJO -Peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 Republik Indonesia diwarnai atraksi baris berbaris dari Pasukan Pengibar Bendera...
-
SOPPENGTERKINI.COM , WAJO - Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Rayon Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan menerbitkan surat pemb...
-
AKSIOMA.CO.ID,MAKASSAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan menggelar upacara HUT ke 73 Re...
-
AKSIOMA.CO.ID,WAJO - Seorang pria dilaporkan tewas tabrak lari pengendara roda Empat di kawasan Maroanging Desa Bulu Patila, Kecamatan Pamm...
-
AKSIOMA.CO.ID,SOPPENG - Kawasan Wisata Ompo Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali menelan korban jiwa, Minggu 26/8...