Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

.

Mantan Tenaga Kontrak Polisikan Oknum Satpol PP di Soppeng

Sabtu, September 29, 2018 | 22:44 WIB Last Updated 2021-03-08T07:54:44Z

SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG - Nur Evitasari, warga asal Jl Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi selatan (Sulsel) secara resmi melaporkan oknum Satpol PP inisial AM, atas dugaan pencemaran nama baik (Defamation).

Menurut Nur Evitasari, oknum Satpol AM dipolisikan karena merasa nama baiknya tercemar, atas tudingan telah melakukan perbuatan mesum. Kata Evi, tuduhan tersebut sudah dialamatkan kepada dirinya sejak Mei 2017 lalu.

"Saya dituduh telah melakukan hal tidak senonoh dengan kata lain berbuat mesum sekira bulan Mei 2017 tahun yang lalu," kata mantan Tenaga Kontrak, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Soppeng itu. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Soppeng, AKP Rujiyanto Dwi Poernomo membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dari Nur Evitasari, melaporkan oknum Satpol AM. 

"Iya benar, kami sudah menerima laporan (EVI red) atas dugaan pencemaran nama baik dengan Nomor STTP /159 / IX / 2018/ SPKT," ungkap mantan Kasat Narkoba Bulukumba itu, melalui telepon selularnya.

Penulis: Syahrul
Editor: Abhy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Tenaga Kontrak Polisikan Oknum Satpol PP di Soppeng

Trending Now

Iklan