Diduga Bunuh Anak SD, Jasmin Terancam 15 Tahun
Redaksi
Jumat, November 02, 2018 | 13:09 WIB
Last Updated
2021-03-08T07:54:34Z
AKSIOMA.CO.ID,LUTIM - Jasmin (25) warga Dusun Birono Jaya, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan terancam kurungan badan selama 15 tahun.
Jasmin diamankan pihak Polres Lutim dari kediamannya atas dugaan pembunuhan seorang anak yang masih berusia Delapan tahun, Selasa 30/10/2018 lalu.
Penyidik Reskrim Polres Lutim akan menjerat Jasmin dengan Pasal 338 KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang bocah berinisial SN (8).
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pada Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Lutim, IPTU Andi Akbar Malloroang, Jumat 2/11/2018 .
Sebelumnya (Selasa 30/10) warga digegerkan penemuan jasad anak perempuan yang belakangan diketahui berinisial SN di kawasan perkebunan kelapa Sawit di Desa Parumpanai, Wasuponda.
SN ditemukan dalam kondisi tengkurap tanpa busana, dan sudah dalam keadaan tak bernyawa lagi oleh warga, didekat koban juga ditemukan sepasang busana Sekolah Dasar (SD).
Penulis: Aco
Editor: Abhy
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Guru Honorer yang tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) Kabupaten Wajo saat mendatangi DPRD ...
-
AKSIOMA.MEDIA, Buton Tengah - Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) II, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buton Teng...
-
AKSIOMA.CO.ID,PALOPO - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Palopo berhasil mengungkap perjudian kupon putih, Sabtu...
-
AKSIOMA.CO.ID,PALOPO - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kota Palopo menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) secara serentak di dua titik...
-
Advetorial DPRD Wajo,aksioma.media — Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Anggaran ...