Pemberlakukan Elektronik Traffic Law Enforcement di hari pertama, Ditlantas Polda Sulsel temukan ratusan pelanggaran |
SOPPENGTERKINI.COM,MAKASSAR--Uji coba pemberlakuan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) dihari pertama yang dilakukan oleh Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel mendapati ratusan pelanggar.
Pemberlakukan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) awalnya direncanakan di 23 titik yang direncanakan terpasangi kamera, namun ada beberapa di antaranya yang kelengkapan jalannya belum memadai seperti rambu dan marka jalan.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Lalulintas (Kamsel) Ditlantas Polda Sulsel AKBP Reza pahelvi mengatakan, Untuk sementara ada 15 lokasi yang sudah siap, dan lokasi tersebut sudah dilakukan ujicoba selama satu jam dan hasilnya ada ratusan pelanggar yang terjadi terpantau dari CCTV.
"Hasil dari ujicoba selama satu jam dari pukul 17.00-18.00 Wita potensi pelanggaran ada ratusan yang terjadi sehingga diharapkan para pengendara untuk mematuhi aturan berlalu lintas. Untuk uji coba E-TLE hari kedua sudah mendeteksi pelanggaran di 15 lokasi tersebut. Delapan lokasi sementara masih dilakukan pembenahan,” kata AKBP Reza pahelvi.
Dilansir dari laman Tribratanewpoldasulsel.com, pelanggaran terjadi di Simpang 5 Bandara sebanyak 171 pelanggaran marka. Perempatan Jalan Haji Bau-Ratulangi 42 pelanggaran marka. Perempatan Jalan Sudirman-Kartini 66 pelanggaran marka. Perempatan Jalan Kerungkerung-Veteran 228 pelanggaran marka. Pertigaan Jalan AP Petta Rani-Hertasning 312 pelanggaran marka. Perempatan Jalan Veteran-Bawakaraeng 78 pelanggaran marka.
Selain itu, Perempatan Jalan Bawakaraeng-Latimojong terjadi 78 pelanggaran marka. Perempatan Jalan Latimojong-Sungai Sadang 126 pelanggaran marka. Perempatan Jalan Andalas-Tentara Pelajar 114 pelanggaran marka, dan 24 pelanggaran tidak menggunakan helm.
Serta pelanggaran di Perempatan Jalan Tentara Pelajar-Wahidin sebanyak 162 pelanggaran marka. Untuk perempatan flyover bawah, flyover atas, perempatan patung ayam, teras balai kota, dan Petta Rani-MSC Telkomsel nihil pelanggaran.
Penulis : Abrar
Editor : Ocha