Divisi Hukum Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sulsel Abdul Rasyid,SH |
SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG,--Issu soal kotak suara terbuat dari kadus menjadi perbincangan masyarakat umum. Termasuk Koordinator Divisi Hukum Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sulsel Abdul Rasyid,SH yang angkat bicara rabu (19/12/2018).
Ditemui disalah satu warung kopi (warkop) di Kota Soppeng, Abdul Rasyid mengatakan bahwa meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri awalnya keberatan soal ini hanya saja mau tidak mau KPU harus mengalah demi kepentingan yang lebih besar yaitu berjalannya tahapan pemilu, karena alasan ini berhubungan dengan kemampuan anggaran yang didistribusi kepada KPU.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa jika KPU tidak mengambil solusi itu maka berkonskuensi pada terhambatnya penyelenggaraan tahapan pemilu dengan alasan klasik, Pemerintah menyiapkan anggaran ke KPU sangat terbatas, ini tidak tepas dari campur tangan DPR soal penganggaran KPU yang dianggap sangat tinggi sehingga pengadaan logistik menjadi salah satu alternatif penghematan.
Lebih jauh Abdul menjelaskan bahwa harapan masyarakat terhadap kualitas pemilu yang lebih tetap menjadi harga mati, namun sangat berbanding terbalik dari support pemerintah yang sangat minim dari sisi penganggaran, sehingga justru akan mengancam kelancaran tahapan bahkan kualitas pemilu yang berkualitas transparan dan akuntabel terancam gagal, karena Kpu sendiri terjebak pada prosedural pormal cenderung abai pada kualitas hasil.
"Idealnya Kotak suara dan bilik tetap dari bahan anti air, tidak pecah, yang lebih penting lagi menjamin keamanan isi kotak digembok dari luar, Semoga saja ada solusi soal ini karena didalam kardus tersebut menjadi harapan masyarakat untuk memilih pemimpinnya.
Untuk menghasilkan pemilu yang berkwalitas maka harus dibarengi dengan penganggaran yang cukup karena ini menyangkut hajatan memilih pemimpin yang mengendalikan pemerintahan dan kepentingan rakyat selama 5 tahun. Semoga saja pemilu 17 April 2019 sukses prosedural," Ujar Abdul Rasyid.
Penulis : Syahrul
Editor : Ocha