Potongan karcis tagihan harian di Pasar Siwa |
SOPPENGTERKINI.COM,WAJO - Aliansi Mahasiswa Wajo Indonesia Bersatu (AMIWB) mengendus adanya dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Tradisional Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Menurut Presiden AMIWB Herianto Ardi, sejumlah pedagang mengeluhkan kewajiban membayar sebesar Rp6 ribu rupiah, sementara diketahui tagihan harian berdasarkan karcis hanya tertera Rp1500 rupiah.
"Pedangang merasa berat dengan tagihan tersebut, tetapi mereka tidak tau harus pada siapa mengadu," kata Herianto Ardi, Rabu malam (16/1/2019) kemarin.
Lanjut Herianto Ardi mengatakan, bahwa hal tersebut tidak bisa dibiarkan, karena amanat Peraturan Daerah No 29 tahun 2011 mengatakan bahwa retribusi harian pelataran golongan dua hanya Rp1500.
"Maka yang wajib dibayar oleh pedagang hanya seperti itu bukan malah Rp6 ribu, karena itu sangat memberatkan pedagang dan sudah masuk kategori Pungli. Kami akan segera laporkan ke tim saberpungli Kabupaten Wajo persoalan ini," tandasnya.
Laporan: Rus
Editor: Risal