Foto Vanessa Angel saat masuk ruang penyidik Polda Jatim, Rabu 30/1/2019 |
AKSIOMA.CO.ID - Setelah dijadikan tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel secara resmi ditahan oleh Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Vanessa Angel dijerat UU ITE pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam prostitusi online dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Vanessa Angel resmi ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
"Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan, usai diperiksa nanti, Vanessa tak akan diizinkan kembali ke rumahnya, namun langsung mendekam di dalam sel selama 20 hari ke depan," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Lebih jauh mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu, Keputusan penahanan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun. Alasan subjektif dari penyidik dalam mengambil keputusan karena Vanessa Angel beberapa kali berupaya menghilangkan barang bukti hingga ada upaya kabur.
"Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Dan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," kata Barung.
Laporan: Tim
Editor: Risal