Pengadilan Negeri Sengkang Jl Bau Baharuddin Sengkang Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan |
AKSIOMA.CO.ID,WAJO - Menanggapi lambanya pelaksanaan eksekusi kasus perdata bernomor no/25/PDT.G/2013/PN.SKG yang dikeluhkan Syamsiah Binti Mangga, ditindaklanjuti Humas Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Mustamin.
"Kami sudah koordinasikan mengenai keluhan masyarakat termasuk pelaksanaan eksekusi perkara tersebut, yang jelas jika memang putusannya eksekutorial maka pasti akan dilaksanakan," tegas Mustamin.
Mustamin mengatakan, pada Tahun 2018 ada 5 kasus eksekusi yang terlaksana. Sementara Januari 2019 ini sudah ada 2 kasus yang terlaksana, meskipun masih ada beberapa yang belum terlaksana dan masih dalam tahap pra eksekusi.
Lanjut pria asal Kabupaten Sinjai itu mengatakan, ada kasus yang dalam tahap telaah berkas, ada juga yang tahap aanmaning dan ada yang dalam tahap koordinasi dengan pihak keamanan.
"Tadi ada satu perkara yang dieksekusi, tapi sepertinya pengajuannya memang lebih duluan dari perkara yang (no/25/PDT.G/2013/PN.SKG) dimaksud," tandasnya.
Laporan: Ichal
Editor: Risal