Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo |
AKSIOMA.CO.ID,SOPPENG - Kepala Desa (Kades) Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Armyati nampaknya tak bisa bernafas lega. Pasalnya saat ini, statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalagunaan dana desa.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng, akan melayangkan surat panggilan terhadap Kades Labae Armyati, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017.
"Terhadap tersangka (Armyati_red) akan dibuatkan surat panggilan sebagai tersangka
untuk dilakukan pemeriksaan dan dijadwalkan pemeriksaan pada Minggu ini,"Kata Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo saat diwawancara diruang kerjanya Senin 28/1/2019.
Selanjutnya ditanya apakah nanti langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.?
"Nanti dilihat waktu pemeriksa unsur objekti dan subjekti untuk dilakukan penahanan atau tidak," jawab Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto.
Baca juga: Pekan Depan, Reskrim Bakal Periksa Tersangka Korupsi Dana Desa
Sekadar diketahui Armyati sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan ahli BPKP Direktorat Reskrimsus Polda Sulaweasi Selatan per 17/12/2018 lalu, dengan kerugian Negara Rp419 Juta lebih.
Laporan: Syahrul
Editor: Risal