Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

.

Kades Labae Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD dan Dana Desa

Senin, Januari 28, 2019 | 18:38 WIB Last Updated 2021-03-08T07:54:12Z
Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo


AKSIOMA.CO.ID,SOPPENG - Kepala Desa (Kades) Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Armyati nampaknya tak bisa bernafas lega. Pasalnya saat ini, statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalagunaan dana desa.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng, akan melayangkan surat panggilan terhadap Kades Labae Armyati, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017.

"Terhadap tersangka (Armyati_red) akan dibuatkan surat panggilan sebagai tersangka
untuk dilakukan pemeriksaan dan dijadwalkan pemeriksaan pada Minggu ini,"Kata Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo saat diwawancara diruang kerjanya Senin 28/1/2019.

Selanjutnya ditanya apakah nanti langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.?

"Nanti dilihat waktu pemeriksa unsur objekti dan subjekti untuk dilakukan penahanan atau tidak," jawab Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto.

Baca juga: Pekan Depan, Reskrim Bakal Periksa Tersangka Korupsi Dana Desa

Sekadar diketahui Armyati sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan ahli BPKP Direktorat Reskrimsus Polda Sulaweasi Selatan per 17/12/2018 lalu, dengan kerugian Negara Rp419 Juta lebih.

Laporan: Syahrul
Editor: Risal


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Labae Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD dan Dana Desa

Trending Now

Iklan