Surat permohonan eksekusi kasus perdata |
AKSIOMA.CO.ID,WAJO - Pemohon eksekusi perkara perdata mengeluhkan lambannya proses pelaksanaan pihak Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, terhadap objek yang sudah memiliki ketetapan hukum Mahkamah Agung.
Humas Pengadilan Negeri Sengkang Mustamin mengatakan, tak ada aturan baku yang mengatur waktu pelaksanaan eksekusi objek sengketa jika sudah ada keputusan yang inkrah hanya saja, menurutnya pemenang sengketa diminta bermohon pelaksanaan eksekusi.
"Setelah itu ada proses Ammanning itu Delapan hari, proses Ammanning ini kita panggil termohon eksekusi mengklarifikasi keputusan objek barulah kita turun melaksanakan eksekusi, jangka waktunya juga menunggu koordinasi dengan pihak lain, jadi tak ada waktu yang baku," terangnya.
Sementara salah satu pemohon ekseskusi perkara Perdata no/25/PDT.G/2013/PN.SKG mengeluhkan lambannya pelaksanaan dari pihak Pengadilan Negeri Sengkang melaksanakan tugasnya.
"Kami sudah dihadirkan setelah memberikan permohonan eksekusi perkara namun sampai hari ini objek belum juga di eksekusi padahal kami sudah memenangkan perkara mulai dari tingkat PN, PT dan MA, kami sangat berharap pengadilan segera melaksanakan tugasnya," kata Syamsia.
Sebelumnya, Permohonan eksekusi perkara objek rumah kayu berdiri diatas tanah milik H Laha, sebagai pemohon adalah Syamsia Binti Magga, sudah dilayangkan sejak Rabu 14/3/2018 lalu.
Laporan: Rus
Editor: Risal