Kunjungan kerja DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan |
SOPPENGTERKINI.COM,WAJO - Kunjungan kerja DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo ini untuk konsultasi implementasi Peraturan Menteri (Permen) No 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest (PI) 10 persen terhadap pengelolan Gas di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Ir H Andi Saenurdin Husaini saat melakukan kunjungan kerja di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan referensi dan petunjuk implementasi PI pada pengelolaan gas di Kabupaten Wajo.
"Demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo dari hasil pengelolaan gas, kita terus berupaya mencari petunjuk untuk mendapatkan PI 10 persen berdasarkan Permen No 37 tahun 2016, sebagai wilayah penghasil gas," kata Legislator Partai Demokrat itu.
Kabid Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan Ir H Achmad Habib mengatakan Permen PI memungkinkan daerah penghasil terlibat dalam pengembangan Minyak dan Gas (Migas) untuk meningkatkan kesejahteran masyarakat.
"Pemerintah Daerah yang BUMDnya mendapatkan pengelolaan PI 10 persen bertanggungjawab mempermudah dan mempercepat penerbitan perizinan di daerah serta membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerjasama," kata H Achmad Habib.
Laporan: Humas DPRD Kabupaten Wajo