Rapat Pra Ekspose Naskah Akademik Rancangan Perda bersama instasi terkait, Rabu 20/2/2019. (Dok.Humas) |
SOPPENGTERKINI.COM,WAJO - Untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melakukan rapat Pra Ekspose Naskah Akademik Rancangan Perda bersama instasi terkait, Rabu 20/2/2019.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Ir Andi Saenurdin Husaini, Perda Inisiatif Penyelenggaraan jalan nantinya bertujuan untuk mengatur kewenangan-kewenangan tentang penganggaran pembangunan jalan serta mengklasifikasikan pembangunan jalan dengan beban kendaraan yang akan melintasi di jalan tersebut.
"Melalui Perda inisiatif ini, pembangunan nantinya akan mengatur serta mengklasifikasikan anggaran yang akan dipakai dalam pembangunan jalan, tadi itu kita baru rapat pra ekspose naskah akademik Ranperda, dan meminta masukan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan PU," kata Ir Andi Saenurdin.
Lebih merinci Legislator Partai Demokrat itu, Perda tersebut akan mengatur kewenangan tentang penggunaan anggaran yang akan dipakai ketika ada perencanaan pembangunan jalan, apakah itu masuk kewenangan penganggaraan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) atau Penganggaran melalui Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Nanti Perda tersebut juga akan mengatur kewenangan Desa melalui Anggaran ADD dan DD mana jalan setapak, jalan lingkungan, jalan Tani dan Dusun, yang akan dibangun serta mengatur bobot kendaraan yang boleh melaluinya," tutupnya.
Laporan: Humas DPRD Kabupaten Wajo