Kedua tersangka Narkoba yang diamankan di Jl Diponegoro Kelurahan Penanian Kecamatan Rantapao Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan |
SOPPENGTERKINI.COM,TORAJA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja berhasil menggagalkan peredaran narkotik yang duga dikirim melalui jasa pengiriman angkutan PO Metro Permai.
Dari Jl Diponegoro Kelurahan Penanian Kecamatan Rantapao Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, petugas mengamankan Dua tersangka yang diduga pemilik Narkotika jenis sabu.
Dua tersangka yang diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Tana Toraja adalah pria berinisial RZ (30) dan SP (23), keduanya tercatat sebagai warga di Kecamatan Tallunglipu dan Tondon, Toraja Utara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Abner Sitorus mengatakan, pengungkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas pengiriman narkoba melalui jasa angkutan.
"Pelaku ditangkap atas kerja sama Sat. Res Narkoba Polres Tana Toraja dengan Polsek Rantepao yang dengan sigap merespon informasi dari masyarakat, tentang adanya kiriman barang di Perwakilan PO Metro Permai Rantepao yang diduga berisi narkotika," katanya.
Laporan: Ida
Editor: Risal