AKSIOMA.CO.ID,SOPPENG - Kepolisian Resort (Polres) Soppeng akhirnya resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Penahanan Armyati dilakukan setelah menjalani proses pemeriksaan Ketiganya, selama 7 jam di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Soppeng.
Penahanan tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Armyati, Abdul Rasyid SH, menurutnya Penyidik di Polres Soppeng menganggap cukup bukti untuk meneruskan perkara tersebut, sekalipun oleh kuasa hukum berpendapat lain.
"Namun pihak kepolisian tidak menjelaskan argumentasi hukum yang dimaksud," kata Kuasa Hukum Armyati, Abdul Rasyid kepada AKSIOMA.CO.ID ,Jumat 15/2/2019.
Ditanya soal sebagai kuasa hukum tersangka langka apa yang nantinya diambil ?."Saya akan mengambil langkah sesuai prosedur hukum,"Cetus dewan cabang (DPC) Assosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan itu.
Sekadar diketahui Armyati sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan ahli BPKP Direktorat Reskrimsus Polda Sulaweasi Selatan per 17/12/2018 lalu, dengan estimasi kerugian Negara Rp419 Juta.
Namun hingga berita ini dirilis, Kepolisian Resort (Polres) Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan yang telah dilakukan terhadap salah satu tersangka penyalahgunaan anggaran. Awak media kliksulsel juga yang mencoba menghubungi belum mendapat respon.
Laporan: Syahrul