Kuasa hukum Kades Labae, Abdul Rasyid SH saat di Mapolres Soppeng |
AKSIOMA.CO.ID,SOPPENG - Sempat mangkir dari panggilan pertamanya sebagai tersangka, oknum kepala desa (Kades) di kecamatan Citta,kabupaten Soppeng, akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Unit Tipikor Polres Soppeng,Sulawesi Selatan, Rabu 6/2/2019.
Kedatangan Kades Labae Armiyati ke Mapolres Soppeng, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2017.
Kades Labae Armiyati tiba di Mapolres Soppeng sekitar pukul 10.00 Wita, didampingi kuasa hukumnya Abdul Rasyid SH.
"Jika perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, terutama memastikan soal kerugian negara, ada proses komprontir dari nilai kerugian negara yang telah dinilai oleh BPKP," ungkap tersangka melalui Kuasa hukumnya Abdul Rasyid SH.
Saat ditanya soal detail berapa kerugian Negara dan soal kelanjutan perkara ini yang menjerat Kades Labae, direktur LBH Cita Keadilan itu menolak untuk menyebutkannya.
Menurutnya, pihaknya menghargai dan masih menunggu proses pemeriksaan penyidik, mewakili tersangka akan senantiasa pro aktif jika masih ada pemeriksaan lanjutan dalam melengkapi dokumen Berita Acara Pemeriksaan.
Laporan: Syahrul