Pernikahan Daeng Saing dan Tika |
AKSIOMA.CO.ID,SIDRAP - Pernikahan beda usia antara Daeng Saing dan Tika di Dusun Coddong, Desa Bontokatute, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu (30/1/2019) lalu, namun masih ramai diperbincangkan warga.
Daeng Saing dan Tika terpaut 56 tahun, Daeng berusia 75 sedangkan Tika baru berusia 19 tahun. Untuk melamar Tika, Daeng Saing memberikan uang mahar Rp25 juta dan sebidang kebun cengkeh.
Dikutip dari detik.com, Humas Kemenag Sinjai, Fatma, pernikahan kedua Daeng Saing dan Tika tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sehingga dianggap tidak sah oleh negara.
"Pernikahan mereka sah menurut agama kalo ada saksi, tapi tidak diakui negara karena nikah di bawah tangan dan tidak memiliki buku nikah," kata Fatma.
Informasi yang dihimpun, Daeng Saing masih tetangga rumah dengan Tika, karena Tika tinggal bersama tantenya di Desa Bontokatute sejak masih kecil. Sementara ibunya, berada di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan: Tim
Editor: Risal