Pertemuan DPRD Kabupaten Wajo saat konsultasi dengan SKK Migas |
SOPPENGTERKINI.COM, JAKARTA - Sebagai wilayah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) berupa Gas, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, terus mencari petunjuk untuk mendapatkan Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen dari kontraktor.
Setelah berkunjung ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian ESDM RI, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Wajo mendatangi SKK Migas untuk mencari referensi implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No37 Tahun 2016 terkait penawaran PI 10 persen kepada kontraktor di wilayah penghasil Migas.
"Namun dari hasil kunjungan kami, efektifnya penawaran PI itu dimungkinkan terjadi hanya pada saat akan dilakukan perpanjangan atau kontrak baru pengelolaan Migas yang ada di Kabupaten Wajo, sementara kita ketahui bersama jika kontrak PT EEES baru akan berakhir pada tahun 2022 mendatang," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Wajo Ir H Sudirman Meru.
Lebih jauh Legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, Pemerintah Daerah kemudian dideadline agar segera melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mempersiapkan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus untuk menangani PI tersebut.
H Sudirman Meru berharap Pemkab Wajo harus pro aktif berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel untuk implementasi Permen ESDM No 37 tahun 2016, karena ketika sudah diberi tenggang waktu namun Gubernur tidak menindaklanjuti surat SKK Migas maka dianggap tidak berminat untuk mendapatkan PI 10 persen dari nilai kontrak perusahaan pengelola gas alam di Wajo.
"Bupati Wajo dan Gubernur Sulsel diharapkan membangun komunikasi agar kedepan ada kesemaan presepsi untuk mengimplementasikan PI sebesar 10 persen, karena pengalaman di daerah lain ada yang terjadi Bupati menghendaki tapi Gubernur tidak sehingga terjadi tarik ulur," katanya.
Pendirian BUMD tergantung pada kebijakan bersama dan arahan Gubernur karena sudah menjadi kewenangan Pemprov Sulsel, apakah akan mendirikan BUMD tingkat Pemprov atau BUMD di tingkat Pemkab. Namun tidak menutup kemungkinan masing-masing mendirikan BUMD pembagian saham berlandaskan Perda masing-masing 50 persen.
"Karena daerah penghasil hanya satu daerah maka pembagiannya 50-50. Boleh mendirikan dua badan usaha karena ada sebagai BUMD Penerima dan ada juga sebagai BUMD Pengelola, yang pastinya hanya bersifat khusus menangani satu item usaha dan penyertaan modal murni 100 persen dari Pemerintah," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Ir A Saenurdin Husain mengatakan setelah dari ESDM Pemprov Sulsel kemudian ke Kementerian ESDM, lalu melanjutkan konsultasi dengan SKK Migas untuk mendapatkan penawaran PI 10 persen demi partisipasi perusaah terhadap daerah.
"Ini semua kita lakukan dalam rangka meningkatkan peran serta daerah melalui kepemilikan PI dalam kotrak kerjasama, Kabupaten Wajo yang merupakan salahsatu daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) berupa gas alam," kata Politisi Partai Demokrat Kabupaten Wajo itu.
Laporan: Humas DPRD Kabupaten Wajo