Ilustrasi penganiayaan (Int) |
AKSIOMA.CO.ID,WAJO - Kejelasan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Sajoanging dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/104/II/2019/SULSEL/RES WAJO/SEK SAJOANGING, tanggal 3 februari 2019, dipertanyakan Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB).
Presiden AMIWB, Herianto Ardi salah satu warga Salobulo berinisial M mengaku telah dianiaya sehingga diapun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sajoanging.
Dalam rumusan pasal 351 KUHP namun hingga hari ini tidak ada kejelasan mengenai sampai sejauh mana proses penyidikan karena korban menerima SP2HP terakhir yang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut telah memenuhi unsur pidana.
"Kami meminta kepada pihak penyidik agar kiranya transparan dalam kasus ini dan kalau sudah memenuhi unsur pidana maka sesegera mungkin penyidik menyerahkan berkas perkara kekejaksaan karena setiap warga negara berhak memperoleh keadilan," katanya.
Dijelaskan Herianto Ardi, sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Wajo,AKP Anita Taherong mengatakan, kasus tersebut dalam proses di Polsek Sajoanging dan informasi nya kasus tersebut rencananya di sidangkan Kamis 8/3/2019 kemarin namun karena bertepatan dengan Hari Nyepi sehingga jadwal sidang di undur.
"Info dari Kanit Res Polsek Sajoanging kasus tersebut sudah berproses dan rencana hari Kamis kemarin mau sidang, cuma karena mengingat hari Kamis kemarin tanggal merah, akhirnya di undur jadi hari Kamis depan," terangnya.
Laporan: Risal