AKSIOMA.CO.ID, MAKASSAR - Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, menghadiri sekaligus melakukan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah se-Sulawesi Selatan dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Hotel Four Point Sheraton, Makassar, Selasa (9/4).
MoU dengan Bank Sulselbar dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah yang diimplementasikan melalui aplikasi pajak dan retribusi secara online.Sementara Perjanjian Kerja Sama dengan BPN difokuskan kepada Sertifikasi Tanah/Asset Pemerintah, Pengintegrasian data pertanahan dengan PBB Perkotaan/Perdesaan termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penggunaan Data Zonasi Nilai Tanah, serta Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap.
Basaria Panjaitan, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai Perpres No. 54 Tahun 2018 yang meliputi: Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Adapun tujuan dilaksanakannya pertemuan ini adalah untuk Pencegahan Korupsi melalui Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Aset Daerah, dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemda dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional.
Upaya pencegahan akan lebih baik dibanding penindakan dan kami berharap di Sulselbar ini tdk dilakukan upaya penindakan terhadap kasus-kasus korupsi
Upaya yang paling jitu untuk pencegahan tindak pidana korupsi adalah dengan tranparansi utamanya pada tata kelola keuangan dan perijinan.
“Tidak boleh lagi ada pungutan liar (pungli), saya minta polisi membantu memberantas pungli. Penegak hukum harus baik, karena kalau penegak hukum baik, maka pemerintah daerah dan masyarakat akan ikut baik pula. Disamping itu juga harus ada komitmen dari kepala daerah mengenai transparansi pengelolaan keuangan,” pungkasnya.
Bupati Soppeng, H.A. Kaswadi Razak, SE sangat merespon baik dengan adanya Kerja Sama ini baik dengan Bank Sulselbar maupun dengan Badan Pertanahan Nasional. Sebab dapat mengoptimalkan penerimaan daerah dengan sistem online sehingga kebocoran dapat diminimalisir.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Basaria Panjaitan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Gubernur SulSel H.M. Nurdin Abdullah.(Syahrul)