AKSIOMA.CO.ID, SOPPENG - Bupati Soppeng menghadiri rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyerahan kebijakan umum anggaran APBD T.A. 2020 dan PPAS APBD Tahun 2020. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Paripurna Watansoppeng, Senin (5/08/2019).
Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak mengatakan bahwa melalui forum terhormat ini, izinkanlah saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Soppeng dengan Salah satu tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan (APBD) adalah penyusunan Kebijakan Umum Belanja APBD (KUA).
"Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 310 ayat 1 Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD, hal ini berarti kewajiban sebagaimana ketentuan tersebut telah terpenuhi hari ini,"Kata Kaswadi.
Menurutnya,Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2020 dilakukan melalui proses analisis teknokratik dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen rencana pembangunan jangka panjang Daerah (RPJMD) kabupaten Soppeng tahun 2005- 2025, rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun 2020 memperhatikan dokumen RKPD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 serta mempedomani Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020.
Tema pembangunan pada tahun 2020 adalah “Pemeliharaan kesejahteraan dan pelayanan umum dengan dukungan tata kelola yang baik”. Dari Tema pembangunan tersebut, maka dirumuskan Prioritas Pembangunan Kabupaten Soppeng Tahun 2020 yang diklasifikasikan ke dalam 7 (Tujuh) prioritas sebagai berikut:
1. Peningkatan Kualitas Standar Pelayanan Minimal dan Kualitas Pelayanan Publik.
2. Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Infrastruktur Wilayah
3. Meningkatkan Kualitas Dan Daya Saing Pendidikan Dan Kesehatan.
4. Penguatan Pertanian Serta Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan.
5. Peningkatan Daya Saing Ekonomi Daerah Didukung Oleh Kemandirian Desa dan Keberdayaan Masyarakat; Birokrasi
6. Pengembangan Kapasitas dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.
7 .Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban dan Pengembangan Demokrasi.
Asumsi target indikator makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan RAPBD tahun 2020, adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 8,5 %, inflasi sebesar 4,0-5%, tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,36%, angka kemiskinan sebesar 7,2%, IPM sebesar 68,66%.
"Hal ini dalam rangka mendukung pencapaian target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) Tahun 2025 yaitu cakupan pelayanan air minum pemerintah kabupaten Soppeng konsisten untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui penyertaan modal sebesar 2 Milyar Rupiah,"Terang Mantan ketua DPRD Kabupaten Soppeng dua periode itu.
Turut hadir Ketua, Wakil ketua dan Para anggota,anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Soppeng ,Ketua Pengadilan Agama Soppeng Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng ,para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Tenaga Ahli DPRD Para Kepala SKPD Lingkup Pemda Kabupaten Soppeng bersama Pejabat Eselon III,Para Kepala Instansi Vertikal se Kabupaten Soppeng Para Kepala Bagian Setda Kab.Soppeng Para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Soppeng. (Rls)
Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak mengatakan bahwa melalui forum terhormat ini, izinkanlah saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Soppeng dengan Salah satu tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan (APBD) adalah penyusunan Kebijakan Umum Belanja APBD (KUA).
"Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 310 ayat 1 Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD, hal ini berarti kewajiban sebagaimana ketentuan tersebut telah terpenuhi hari ini,"Kata Kaswadi.
Menurutnya,Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2020 dilakukan melalui proses analisis teknokratik dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen rencana pembangunan jangka panjang Daerah (RPJMD) kabupaten Soppeng tahun 2005- 2025, rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun 2020 memperhatikan dokumen RKPD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 serta mempedomani Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020.
Tema pembangunan pada tahun 2020 adalah “Pemeliharaan kesejahteraan dan pelayanan umum dengan dukungan tata kelola yang baik”. Dari Tema pembangunan tersebut, maka dirumuskan Prioritas Pembangunan Kabupaten Soppeng Tahun 2020 yang diklasifikasikan ke dalam 7 (Tujuh) prioritas sebagai berikut:
1. Peningkatan Kualitas Standar Pelayanan Minimal dan Kualitas Pelayanan Publik.
2. Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Infrastruktur Wilayah
3. Meningkatkan Kualitas Dan Daya Saing Pendidikan Dan Kesehatan.
4. Penguatan Pertanian Serta Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan.
5. Peningkatan Daya Saing Ekonomi Daerah Didukung Oleh Kemandirian Desa dan Keberdayaan Masyarakat; Birokrasi
6. Pengembangan Kapasitas dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.
7 .Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban dan Pengembangan Demokrasi.
Asumsi target indikator makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan RAPBD tahun 2020, adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 8,5 %, inflasi sebesar 4,0-5%, tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,36%, angka kemiskinan sebesar 7,2%, IPM sebesar 68,66%.
"Hal ini dalam rangka mendukung pencapaian target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) Tahun 2025 yaitu cakupan pelayanan air minum pemerintah kabupaten Soppeng konsisten untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui penyertaan modal sebesar 2 Milyar Rupiah,"Terang Mantan ketua DPRD Kabupaten Soppeng dua periode itu.
Turut hadir Ketua, Wakil ketua dan Para anggota,anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Soppeng ,Ketua Pengadilan Agama Soppeng Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng ,para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Tenaga Ahli DPRD Para Kepala SKPD Lingkup Pemda Kabupaten Soppeng bersama Pejabat Eselon III,Para Kepala Instansi Vertikal se Kabupaten Soppeng Para Kepala Bagian Setda Kab.Soppeng Para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Soppeng. (Rls)