Menurut Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Rujianto, pihaknya akan mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan aset daerah tersebut.
"Kami akan melakukan penyelidikan dan ini juga perintah Kapolres Soppeng" singkatnya.
Dijelaskannya, penyelidikan tersebut akan dilakukan dengan memanggil beberapa saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pohon jati tersebut merupakan tanaman pelindung yang berada di pinggir jalan,Ketika proses pembabatan pohon disekitar jalan rampung, masyarakat hendak meminta batang pohon bekas proyek tersebut. Namun pihak pelaksana enggan memberikan kayu tersebut kepada masyarakat sekitar.
Jati- jati tersebut dikumpulkan dan Diduga batang jati tersebut telah dijual oleh pihak pekerja ke seorang pengusaha kayu yang terletak tidak jauh dari lokasi pengerjaan jalan. Hal ini terlihat dari berjejernya batang Jati tersebut dilokasi usaha Kayu.
Penulis: AMI
Editor: Karni