AKSIOMA.CO.ID, PAREPARE - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Parepare bakal mengevaluasi kembali ranperda yang akan dibahas di tahun 2019 ini.
Dari 23 ranperda yang sebelumnya akan dibahas, akan diubah menjadi 15 ranperda. Hal tersebut terungkapkan pada rapat Bapemperda DPRD Parepare. Kamis (07/11/2019).
Ketua Bapemperda DPRD Parepare, Yasser Latief mengatakan, Program Pembentukan Perda akan dievaluasi kembali, karena dimungkinkan tidak bisa mencapai target di tahun 2019.
Menurutnya, Bapemperda priode sebelumnya menetapkan target terlalu tinggi yakni 23 ranperda.
Jumlah itu terlalu tinggi sehingga dievaluasi dan dikurangi menjadi 15 agar kedepannya bisa mencapai target.
"Kita prioritaskan Perda yang betul-betul bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, karena selama ini banyak Perda yang telah dibahas dan tidak berjalan karena tidak terbit Perwalinya,"bebernya.
Hal yang sama juga dikatakan Sudirman Tansi, Kedepan pihaknya akan undang Dinas atau intansi terkait untuk mendengarkan penjelasannya.
Jika Perda tersebut tidak urgent maka akan dikesampingkan sementara.
"Jangan sampai ada perda yang 'layu sebelum berkembang'. Karena tidak ada Perwalinya,"katanya singkat. (Rls)
Dari 23 ranperda yang sebelumnya akan dibahas, akan diubah menjadi 15 ranperda. Hal tersebut terungkapkan pada rapat Bapemperda DPRD Parepare. Kamis (07/11/2019).
Ketua Bapemperda DPRD Parepare, Yasser Latief mengatakan, Program Pembentukan Perda akan dievaluasi kembali, karena dimungkinkan tidak bisa mencapai target di tahun 2019.
Menurutnya, Bapemperda priode sebelumnya menetapkan target terlalu tinggi yakni 23 ranperda.
Jumlah itu terlalu tinggi sehingga dievaluasi dan dikurangi menjadi 15 agar kedepannya bisa mencapai target.
"Kita prioritaskan Perda yang betul-betul bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, karena selama ini banyak Perda yang telah dibahas dan tidak berjalan karena tidak terbit Perwalinya,"bebernya.
Hal yang sama juga dikatakan Sudirman Tansi, Kedepan pihaknya akan undang Dinas atau intansi terkait untuk mendengarkan penjelasannya.
Jika Perda tersebut tidak urgent maka akan dikesampingkan sementara.
"Jangan sampai ada perda yang 'layu sebelum berkembang'. Karena tidak ada Perwalinya,"katanya singkat. (Rls)