AKSIOMA.CO.ID,SOPPENG. Asisten II Perekonomian, Pembangunan dan Kesra
Firman, membuka
Sosialisasi teknis pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng berdasarkan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 di ruang pola kantor Bupati Soppeng jalan Salotungo Watansoppeng, (03/12/2019).
Ketua panitia kasubag pembinaan dan Advokasi PBJ Setda Soppeng Iswoyo, dalam laporannya menyampaikan bahwa, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta dapat lebih cermat dan tepat dalam menyusun dokumen yang wajib ada dalam setiap pengadaan barang dan jasa.
"antara lain dokumen harga perkiraan sendiri (HPS), kerangka acuan kerja (KAK), dan rancangan kontrak.
Ketiga dokumen tersebut sangat penting dalam setiap proses pengadaan, dan dapat menghindar kita masalah "mall administratif" yang berujung pada tidak kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa" ungkapnya.
Sementara itu Firman saat membacakan sambutan Bupati Soppeng menuturkan bahwa sejak terbitnya peraturan presiden no. 16 tahun 2018 tentang barang dan jasa pemerintah telah menunjukkan keseriusan untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai prinsip prinsip pengadaan yaitu efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
"sehingga akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur daei aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia" jelasnya
Lanjutnya, Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan, masyarakat melalui programnya harus melalui tahapan tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luar oleh masyarakat.
"Saya berharap para peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan serius kegiatan ini sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh SKPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum" tutupnya.
Penulis: Ami
Editor: Herman