Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

.

FPII Korwil Sidrap Nilai, Penegakan Intruksi Pembatasan Kegiatan Dimasa Pandemi Lemah

Rabu, Februari 10, 2021 | 21:47 WIB Last Updated 2021-03-09T12:25:36Z



AKSIOMA.MEDIA, SIDRAP --- Dimasa Pandemi Covid-19 di Bumi Nene Mallom Sidrap, Penyebaran virus Corona masih mewaba, ini Karna lemahnya penegakan, dan hanya mengandalkan surat edaran dan Instruksi Bupati Sidrap soal penerapan disiplin protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan atau keramaian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegaiatan Akad Nikah, Resepsi Pernikahan dan Kegiatan Hajatan lainnya, dan Instruksi ini berlaku sejak 1 Februari 2021 hingga 28 Februari 2021.


Dimana-mana, keramaian tak pernah berhenti, dan ironisnya dalam Intruksi Bupati Sidrap hanya pada kegiatan hajatan warga, padahal ada yang terpenting yakni leluasanya THM dan lainnya tidak di sebut, padahal ini penting, Karna tamunya  tidak di ketahui dari mana sumbernya.


Hal tersebut di sampaikan Ketua FPII Korwil Sidrap Sulsel Risal Bakri saat di konfirmasi di Sekretariat FPII, Rabu, 10 Februari 2021.


Lanjut Risal Bakri mengatakan, sejatinya pemerintah dan Aparat terkait fokus jika telah mengeluarkan  Surat keputusan dan jangan tebang pilih.


Selain itu, kata Risal Bakri bahwa hal ini sudah lama di nantikan masyarakat soal penegakan aturan, yang saya tahu sudah beberapa kali Pemkab Sidrap mengeluarkan surat edaran dan lainnyanya dan bahkan di bahas bersama Forkopinda namun tak membuahkan hasil.


Untuk apa mengeluarkan surat edaran dan Intruksi, jika hanya sebagai pelengkap Adminitrasi, dan sebagai bahan laporan tentang penanganan covid-19 Sidrap, tegas Risal Bakri.


Lanjut Risal Bakri, Buktikan Isi imbauan dan Instruksi tersebut, jika memang itu penting dan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona Disease atau covid-19 Sidrap, dan hingga kini kegiatan masyarakat masih aktif dan dapat mengundang kerumunan, dan bahkan tak ada beban sama sekali soal Imbauan dan Instruksi tersebut.


Hal lain, sebagai bukti tidak adanya penegakan aturan di Pemkab Sidrap yakni adanya Pasar Modern yang ada di depan Pasar EmpagaE Kec. Wt Sidenreng yang berdiri megah tanpa mengantongi Izin, dan bahkan  sudah menjadi sorotan publik, kini tinggal kenangan, inikah Penegakan yang di bangun di Pemerintahan.


Di jelaskan Risal Bakri terkait perkembangan covid-19, berdasarkan data yang di peroleh, sejak Pandemi Covid-19 ada di Bumi Nene Mallomo Sidrap,  hingga hari ini, Rabu, 10 Februari 202, siang,  sudah tercatat 833 orang sudah terkonfirmasi positif covid-19 Sidrap, 632 orang sudah di nyatakan Sembuh dan 18 orang Meninggal.


Dengan melihat data perkembangan covid-19 Sidrap, sangat tinggi, untuk itu, ia meminta Pemerintah untuk lebih tanggap melihat kondisi tersebut.


Lanjut Risal Bakri mengatakan di tahun ini pada bulan Januari 2021 saja, angka terkonfirmasi covid-19 Sidrap sebanyak 83 orang, dan sementara bulan ini Februari hingga tanggal 9, angka terkonfirmasi positif covid-19 Sidrap tembus 35 orang.


Dan sementara pasien covid-19 dalam perawatan/penanganan masih menyisahkan sekir 183 orang (23) persen diantaranya 160 orang Isolasi Mandiri, 17 Dirawat di RS, dan 6 orang sebagai Duta Covid-19.


Langkah Pemerintah dalam memutus mata rantai virus Corona di nilai nihil, dan bahkan Pemkab Sendiri melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan, salah satu contoh saat pertemuan di Aula SKPD bersama Kepala Desa/Lurah dan Camat bahas tentang Pengembangan program digitalisasi Desa sebagai program pemanfaatan teknologi Informasi Komunikasi Desa, juga termasuk pelaksanaan Musrembang di Kecamatan,  yang hanya mengandalkan penggunakan masker tanpa cuci tangan sebelum masuk di ruang Aula, terang Risal Bakri. (sal)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FPII Korwil Sidrap Nilai, Penegakan Intruksi Pembatasan Kegiatan Dimasa Pandemi Lemah

Trending Now

Iklan