AKSIOMA.MEDIA, Buton - Sebanyak 639 tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) siap dan wajib divaksinasi , Pemerintah kabupaten Buton Tengah melalui dinas kesehatan mendapatkan jatah sebanyak 1.360 dosis vaksin dari Pemerintah Provinsi Sultra.
Usai melakukan vaksinasi terhadap pejabat rabu, 3 Februari lalu, Kepala dinas Kesehatan, Kasman menyasar tenaga kesehatan yang terdapat pada puskesmas yang ada di Buton Tengah, kasman bahkan mewajibkan semua melaksanakan vaksinasi kecuali beberapa hal yang tidak membolehkan penerima divaksin.
"Kemarin telah dilakukan vaksinasi dengan menyasar 10 pejabat publik bhkan lebih dari itu, selanjutnya akan dilakukan penyuntikan vaksin kepada tenaga kesehatan termasuk seluruh pegawai di tiap puskesmas" Jelas Kasman di konfirmasi, Jumat (5/2/2021)
Vaksinasi COVID-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi COVID-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid yang telah disebutkan dalam format skrining.
Vaksin mulai didistribusi sejak kemarin, Kamis 4 Februari 2021 ke 14 Puskesmas yang ada. Diantaranya Puskesmas Lakudo, Wamolo, One Waara, GU, Rahia, Wadiabero, Sangia Wambulu, Mawasangka Timur, Mawasangka Tengah, Mawasangka, Watorumbe Bata, Kanapa-Napa, Wakambangura dan Puskesmas Talaga Raya.
“Untuk penyuntikan akan dilakukan dua kali sesuai protap yang berlaku di seluruh indonesia. Range waktunya selama 1 hari setelah penyuntikan pertama penyuntikan. Kita harapkai penyuntikan tersebut berjalan lancar,” Kata Kasman
Adapun beberapa kriteria yang tidak boleh di vaksin adalah :
1. Terkonfirmasi COVID-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3. Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
14. Mengidap penyakit diabetes melitus
15. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus)
16. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg. (Dzabur Al-Butuni)