AKSIOMA.MEDIA, Sidrap - Satuan Narkoba Polres Sidrap kini intens melakukan pelacakan terkait dengan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah kerjanya, Alhamdulillah, dengan niat yang baik, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika.
Pelaku yang ditangkap itu yakni Imran Tahir alias Ateng bin Tahir (41), Muh Iksan alias Iksan bin Muslimin (19), dan Muhlis alias Ulli bin Parman (39). Ketiganya merupakan warga Rappang Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Hal tersebut di sampaikan Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan saat di konfirmasi melalui ponselnya, Kamis, 11 Februari 2021.
Lanjut A. Sopyan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Pramuka, Kelurahan Lale Bata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
"Mereka kita tangkap bersama sejumlah barang bukti berupa 1 sachet sedang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 49,32 gram," ungkap Sopyan.
Selain itu, kata AKP Andi Sopyan, pihaknya juga menemukan satu butir pil extacy, dan mengamankan dua buah Handpone dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Laniut Andi Sopyan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan sejumlah informasi dari warga bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
Hingga akhirnya, Satnarkoba Polres Sidrap bergerak cepat menuju lokasi sehingga berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti.
Hingga kini, kata Spoyan ketiga pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut, terang Sopyan. (Risal Bakri)