AKSIOMA.MEDIA, BUTON TENGAH– Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan sembilan (9) buah rancangan peraturan daerah (Perda) baru pada rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Buteng, Senin (06/09/2021).
Bupati Buteng, Samahuddin mengatakan bahwa rancangan perda baru tersebut sengaja diajukan untuk memenuhi kebutuhan hukum atas dinamika masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan.
"Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan akan payung hukum penyelenggaraan pemerintah, maka melalui rapat ini kami mengajukan sembilan butir rancangan perda baru," ucap Samahuddin.
Adapun sembilan (9) rancangan perda tersebut, yaitu:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan, 2. Raperda tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, 3. Raperda tentang Kabupaten layak anak, 4. Raperda tentang Pelayanan kepemudaan, 5. Raperda tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, 6. Raperda tentang Pengelolaan zakat, infaq serta sedekah, 7. Raperda tentang Penertiban hewan ternak, 8. Raperda tentang Penyertaan modal kepada Bank Sultra, 9. Raperda tentang Retribusi persetujuan bangunan gedung.
"Perda juga dapat menjadi instrument untuk mengarahkan dan mengendalikan dinamika masyarakat, utamanya demi mencapai cita-cita daerah," kata Samahuddin.
Reporter : Agus