AKSIOMA.MEDIA, BUTON TENGAH - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan (YLBH) menyayangkan adanya kejadian pembuangan bayi yang terjadi di Kota baubau.
Daerah yang dijuluki Kota Semerbak tersebut saat ini dalam keadaan darurat anak, sebut saja dalam kurun waktu tahun 2021, terdapat 2 (dua) kasus pembuagan bayi perempuan dengan tkp yang sama di wilayah hukum Polsek Murhum Kota Baubau, pertama pada bulan juni 2021 dengan kondisi bayi dalam keadaan sehat, kedua bulan Agustus 2021 dengan kondisi bayi telah meninggal dunia.
Menurut Safrin Salam, S.H., M.H. selaku Ketua (YLBH) Amanah Peduli Kemanusiaan, maraknya kasus pembuangan bayi ini secara hukum itu disebabkan oleh faktor penegakan hukum dan penerapan hukum yang masih kurang tegas. Menurut Safrin, Kasus pembuangan bayi ini harus bisa dicegah sejak dini dengan pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku-pelaku sebelumnya.
Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Baubau, Polres Baubau melalui Polsek-polsek harusnya bertindak secara cepat, tepat dan tegas terhadap pelaku pembuangan bayi agar tidak berulang kasus yang sama. Kami warga Kota Baubau, tentu merasa resah kasus ini muncul lagi, seolah-olah tidak ada penegakan hukum didalamnya. Ditambah lagi pada kasus terbaru pada bulan Agustus seorang bayi perempuan dibuang lagi dan di temukan suda meningal dunia.
Menurut Safrin, polri harus bisa bersikap lebih cepat, tepat dalam penanganan kasus pembuangan bayi di Kota Baubau. Secara prefeventif polri harus bisa mencegah agar tidak berulang lagi, juga tidak mengabaikan upaya represif agar ada efek jera bagi pelaku.
Polri harus menerapkan sanksi yang berlapis bagi pelaku dengan menerapkan beberapa pasal-pasal yang ada di KUHP maupun Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada KUHP diatur, Pasal 341 dan 342 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun dan 9 Tahun.
Selain itu pula pada UU Perlindungan anak diberikan sanksi yang lebih tegas melalui pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana 5 tahun denda 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau 10 (sepuluh tahun) denda paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Sanksi pidana dan denda yang diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan anak bisa menjadi pilihan hukum bagi Polres dan Polsek di Kota Baubau untuk menerapkan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku pembuangan bayi apalagi pelaku itu adalah orang tua sendiri. Tentu sanksi akan menjadi warning (peringatan) bagi pelaku-pelaku lainnya yang berupaya melakukan kejahatan terhadap anak sendiri. (Redaksi)