Aspirasi PMII dan BEM UNVORIMA mengenai Pengerukan gunung di DPRD Wajo |
Advetorial DPRD Wajo, aksioma.media -- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Wajo bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Puangrimaggalatung (UNVPRIMA) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Kamis, 24 Februari 2022.
Kedatangan para mahasiswa tersebut, terkait dugaan Tambang Ilegal pengerukan gunung yang dilakukan oleh oknum pengusaha di Kabupaten Wajo yang sudah meresahkan warga.
Salah seorang aspirator, Andi Anto menyebut pengerukan gunung di
Wajo masih terus menerus terjadi, sehingga dikhawatirkan menimbulkan potensi
bencana.
“Kami khawatir terjadi bencana sangat besar, jika terjadi
pengerukan gunung secara terus menerus,” ujarnya. Karena itu, Anto meminta
sikap tegas DPRD Wajo atas fenomena tersebut.
Sementara aspirator lainnya, Supri dari PMII Wajo, mengatakan, aspirasi pengerukan
gunung atau penambangan secara ilegal oleh oknum pengusaha yang tidak memiliki
perizinan bukan pertama kalinya mereka lakukan.
“Kami sudah sering aspirasikan masalah ini, tapi sampai saat ini
belum ada solusi,” ungkapnya.
Supri berharap ada kepastian hukum dalam masalah ini. Dia berharap
pihak kepolisian bisa memahami apa yang menjadi aspirasi mahasiswa.
Supri menduga adanya oknum pengusaha yang tidak memiliki izin
tambang tapi tetap melakukan pengerukan gunung.
“Saya harap pertemuan hari ini ada implementasi yang akan dilakukan
pemerintah, tidak boleh ada pembiaran. Hal ini tidak bisa lagi ditoleransi,”
tegasnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Wajo, Marsam Pallawagau mengungkapkan, hanya dua pengusaha yang memiliki izin
tambang tanah urug di Kabupaten Wajo, yaitu Syarifuddin di Cappabulue dan Hj A
Darakutni di Buriko Pitumpanua. “Hanya dua orang yang punya izin tambang di
Wajo,” bebernya.
Sementara Tim Penerima Aspirasi DPRD Wajo, HM Yunus Panaungi
mengatakan, kedatangan mahasiswa menyampaikan aspirasi tentang pengerukan gunung
adalah bentuk kepedulian terhadap dampak lingkungan yang dapat berakibat buruk
bagi masyarakat.
Mantan Ketua DPRD Wajo ini, berharap ada ketegasan dari pihak
pemerintah dan aparat hukum dalam menangani masalah ini.
Yunus Panaungi menilai sudah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh
oknum yang melakukan pengerukan tanpa mengantongi izin resmi.
“Saya kira persoalan ini sudah sangat jelas. Hanya dua orang
pengusaha yang memiliki izin. Berarti yang lainnya ilegal dan ini adalah
pelanggaran pidana,” tandasnya. (Humas dan Protokoler DPRD Wajo)