Paripurna DPRD Wajo membahas Ranperda Penyertaan Modal Pemkab Wajo pada Perumda Tirta Danau Tempe |
Advetorial DPRD Wajo, aksioma.media – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Danau Tempe pembahasannya bergulir di DPRD Kabupaten Wajo.
Pembahasan Ranperda tersebut melalui rapat paripurna, Selasa 19 Juli 2022, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Wajo yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H. Andi Alauddin Palaguna dengan dihadiri Bupati Wajo, Forkopimda, Kepala OPD dan sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRD Wajo, H. Andi Muh. Alauddin Palaguna mengatakan, agenda rapat Paripurna hari ini adalah penjelasan Bupati Wajo dan pandangan fraksi atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Wajo pada perusahaan daerah Tirta Danau Tempe.
“Agenda rapat hari ini adalah penjelasan bupati dan penyampaian pandangan fraksi atas Ranperda Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Wajo pada perusahaan daerah Tirta Danau Tempe,” ujarnya.
Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para unsur pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo, terkhusus kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Wajo atas segala perhatiannya sehingga Ranperda ini kiranya dapat diterima dan dibahas bersama.
Amran Mahmud berharap kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, diharapkan senantiasa terus terpelihara dan tentunya menjadi harapan kita agar dapat berkolaborasi dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan lainnya, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan Masyarakat Wajo.
Pengajuan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe merupakan pengajuan diluar Propemperda Tahun 2022.
Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan Perda diluar Prolegda/Propemperda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi/bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah.
” Olehnya itu, Pemerintah Daerah kemudian mengajukan Ranperda Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe untuk dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Wajo dengan mempertimbangkan urgensi pembentukan ranperda tersebut,” jelasnya.
Hal yang mendasari penyertaan modal ini, bahwa Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Rp. 550 Miliar untuk pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan TA 2023, dengan target pemasangan Sambungan Rumah (SR) sebanyak 190.000 SR yang akan diberikan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki komitmen dalam penyediaan akses air minum layak kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
” Untuk menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo melalui Perumda Tirta Danau Tempe Kabupaten Wajo akan berpartisipasi dalam penjaringan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN TA 2023. Sehingga, dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah ini, salah satu kelengkapan dokumen perminatan dapat terpenuhi yakni dengan melampirkan Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan penjelasan bupati Wajo, 7 fraksi di DPRD Wajo bergantian menyampaikan pandangan fraksi dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas menjadi Perda. (Humas dan Protokoler DPRD Wajo)