Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

.

Rapat Paripurna DPRD Sepakati Ranperda LPJ APBD Wajo Tahun Anggaran 2021

redaksi
Selasa, Juli 19, 2022 | 19:00 WIB Last Updated 2022-11-24T02:45:55Z

Ketua DPRD Wajo H. Andi Muh. Alauddin (Kiri), Sekretaris DPRD Wajo Sainal Hayat (tengah) dan Bupati Wajo H. Amran Mahmud (kanan) berfose bersama usai Paripurna DPRD Wajo, Selasa 19 Juli 2022

Advetorial DPRD Wajo, aksioma.media
-- DPRD Kabupaten Wajo dan Pemerintah Kabupaten menyepakati Ranperda tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama di Kantor DPRD Wajo, Selasa, 19 Juli 2022.


Persetujuan tersebut dicapai melalui Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini. Dihadiri Bupati Wajo H. Amran Mahmud, para anggota dewan, Kapolres Wajo, AKBP Fatchur Rochman, perwakilan Forkopimda, Sekda Wajo, Armayani, para kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.


Bupati Wajo, Amran Mahmud dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan. Hal itu atas dukungan dan kerja keras selama proses pembahasan Ranperda.


Amran Mahmud mengatakan bahwa melalui persetujuan bersama terhadap Ranperda ini, yang selanjutnya menjadi bahan evaluasi oleh Pemprov Sulsel sebelum ditetapkan menjadi perda, maka secara konstitusional seluruh proses pembahasan telah memenuhi prosedur dan tahapan sesuai peraturan berlaku dan dinyatakan selesai dengan baik.


Ketua PMI Wajo ini mengungkapkan bahwa ranperda ini telah disusun dan disajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah memenuhi kaidah-kaidah standar akuntansi pemerintahan.


“Ranperda ini memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” urainya.


Terkait dengan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Wajo tahun anggaran 2021, lanjut Amran Mahmud, diperlukan rencana aksi berupa pemantauan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi. Dengan berupaya secara maksimal menindaklanjuti seluruh temuan tersebut dan memperbaiki proses pelaksanaan APBD yang masih kurang maksimal.


Selain itu, kata dia, diperlukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD Pemkab Wajo sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.


“Saya harapkan di masa yang akan datang kita dapat melakukan langkah-langkah yang tepat guna meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berupaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo,” harap Amran yang juga ketua DPD PAN Wajo.

(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rapat Paripurna DPRD Sepakati Ranperda LPJ APBD Wajo Tahun Anggaran 2021

Trending Now

Iklan