Advetorial DPRD Wajo, aksioma.media-Penggunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Callaccu Sengkang, Kabupaten Wajo untuk pelaksanaan pernikahan anak salah seorang pengusaha di Sengkang menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Pelaksanaan pernikahan anak pemilik salah satu toko emas terbesar di Wajo ini, akan dihibur sejumlah artis ibu kota.
Saat ini, sudah nampak aktivitas di Taman Callaccu untuk persiapan acara pernikahan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 8-9 Oktober 2022.Tenda-tenda berukuran besar sudah berdiri.
Informasi yang dihimpun wartawan, untuk menggelar acara pernikahan anaknya, pemilik toko emas ini rela mengeluarkan uang sampai miliaran rupiah. Termasuk biaya untuk mengganti kerusakan yang ada di Taman Callaccu Sengkang.
Polemik penggunaan RTH Callaccu sempat mencuat dalam rapat paripurna DPRD Wajo, Selasa 4 Oktober 2022.
Dalam pandangan fraksi Gerindra terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Wajo, yang dibacakan juru bicara fraksi, H. Mustafa, meminta kepada Pemkab Wajo untuk lebih teliti dan cermat dalam memberikan ijin dalam pemanfaatan lokasi RTH Taman Callaccu yang membutuhkan kajian dan telaah dari OPD terkait sebelum mengeluarkan rekomendasi dengan mempertimbangkan 4 fungsi RTH yakni ekologos, sosial budaya, estetika dan ekonomi.
“Fraksi Gerindra meminta Pemkab Wajo lebih teliti dan cermat dalam memberikan ijin pemanfaatan RTH Taman Callaccu, ” Tegas Mustafa.
Setelah rapat paripurna ditutup. 2 anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Partai Demokrat dan Partai Gerindra kembali mempertanyakan rekomendasi penggunaan RTH Taman Callaccu yang dikeluarkan Pemkab Wajo.
Hairuddin dari Partai Demokrat mempertanyakan kebijakan Bupati yang memberikan ijin kepada H. Herman, pemilik toko Emas Cahaya untuk menggunakan RTH Callaccu sebagai tempat pernikahan.
“Kalau Anak-anak kecil yang bermain bola di RTH Callaccu dikejar-kejar oleh Satpol. Sementara orang kaya yang mau menggunakannya diloloskan, mohon penjelasan pemerintah daerah, ” Ujarnya.
Sementara anggota DPRD Wajo dari Partai Gerindra, H. Mustafa, mempertanyakan pertimbangan hukum dari penggunaan RTH Taman Callaccu untuk sebuah hajatan pesta pernikahan.
“Sebelum mengeluarkan ijin penggunaan RTH Callaccu, apakah pemerintah Kabupaten Wajo sudah minta pertimbangan hukum dari bagian hukum Pemkab Wajo, jangan sampai ada aturan yang dilanggar,” ucap Mustafa.
Wakil Bupati Wajo, H. Amran, mengaku jika RTH Taman Callaccu, akan digunakan untuk hajatan pengantin anak H. Herman pemilik Toko Emas Cahaya.
Menurut Amran permohonan penggunaan RTH Taman Callaccu sudah berproses dari 2 bulan yang lalu, dan tentunya ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan dari pemilik hajatan.
“Saya sudah panggil pemilik hajatan, dan mereka berjanji akan memperbaiki segala kerusakan yang terjadi, bahkan lebih baik dari sebelumnya. Jadi ada foto awal sebelum hajatan dan ada juga foto sesudah hajatan, ” jelasnya.
Perihal rumput yang menjadi sorotan, lanjut Amran, itu tidak akan diinjak karena nanti akan ada pengaman diatasnya.
Acara pernikahan di RTH Taman Callaccu, sebutnya akan mendapat nilai plus bagi Kabupaten Wajo. Akan datang 320 orang dari KKSS Kalimantan Timur yang akan menginap di hotel – hotel.
“Akan ada tamu dari KKSS yang akan menginap di hotel dan tentunya perputaran uang akan terjadi karena setelah selesai acara mereka akan belanja. Dan dipastikan mereka akan membeli oleh-oleh kain sutera, ” ujarnya. (Humas dan Protokoler DPRD Wajo)