Diskusi Publik Ranperda Pajak Daerah di DPRD Wajo dengan Pemateri Dr. Andi Bau Mallarangeng |
AKSIOMA.MEDIA, Wajo — Guna menciptakan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak di Kabupaten Wajo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menggelar Diskusi Publik tentang Rancangan Perda (Ranperda) Pajak Daerah bersama sejumlah LSM dan media bertempat di lantai II ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo pada Senin, 17 Juli 2023.
Diskusi publik tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Junaidi Muhammad, dengan menghadirkan pemateri Dr. Andi Bau Mallarangeng. Sedangkan moderator dipercayakan kepada Ardiansyah Rahim
Hadir dalam diskusi tersebut, Kepala Keuangan Dahlan, anggota DPRD
Wajo, Asri Jaya A Latif, Herman Arif, Yunus Panaungi, Kepala Bagian
Hukum, LSM dan Pers.
Dalam diskusi publik tersebut, Andi Bau Mallarangan mengatakan, dalam isi muatan Ranperda pemerintah
memberikan ruang di UU No.1 Tahun 2022, terkait pelayanan pajak untuk
masyarakat.
Katanya, adanya tiga persoalan dalam penerapan Perda tersebut,
pertama Kesadaran masyarakat akan pajak, kedua kualitas dan kuantitas,
dan terakhir Sarana dan prasarana yang belum memadai.
Adapun beberapa usulan dan saran dari LSM yang hadir diantaranya dari
Marsose, selaku Ketua LAKI , mengusulkan agar baliho para Caleg juga
diatur di Perda untuk penarikan pajak. Kemudian dari Sukri
mempertanyakan Pajak sarang burung walet banyak yang tidak mau dimasuki
gedungnya untuk cek fisik kemampuan pajaknya dan bagaimana jika harga
sarang walet turun apakah ada pengurangan juga pajaknya.
Kadir Nongko selaku perwakikan PHI mempertanyakan perbedaan pajak
Sarang burung walet dan rumah bernyanyi, kenapa ada perbedaan dan merasa
ada rasa tidak adil dalam penerapan kenapa pajak walet rendah, padahal
tinggi sekali penghasilannya.
Sementara Daling dari PPWRI memberikan saran kepada muatan Ranperda agar dalam penerapan jangan sampai ada KKN di dalamnya.
“Saya harap jangan ada tebang pilih dalam penerapannya dan perhatikan tekhnisnya jangan hanya judul saja,” kata Daling.
Menjawab saran dan masukan para LSM, Andi Bau Mallarangeng mengatakan
kalau pajak hiburan sudah mentok di 40% tidak bisa lagi diubah karena
sudah tunjuk undang- undang. Dankenapa walet cuma 10 % juga sama
ditunjuk oleh undang- undang.
Dari anggota DPRD Kabupaten Wajo, Asri Jaya A Latif mengucapkan
terima kasih dari semua pihak atas saran dan masukannya, sehingga nanti
bisa dioptimalkan pajak burung walet.
“Saya minta berikan saran dan masukannya yang mendasar bagaimana tata
cara pembayarannya, penerapan pajaknya dan bisa saja ada juga kendala
di pelaku usaha mari berikan juga saran yang bagaimana harus yang
terbaik penerapannya agar tidak ada yang merasa memberatkan, ada
keseimbangan anatara pajak dan kemampuan masyarakat pelaku usaha baik
dari tempat hiburan/ rumah bernyanyi, Hotel, Kost, Wisma,” ujarnya.
Ketua Bapemperda Junaidi menyampaikan bahwa pada rapat muatan saran dan masukan untuk Pajak sudah mengundang pengelola Hotel dan Kost dan membuka selebar- lebarnya masukan dan saran terkait pajak Hotel dan Kost.
”Saya jelaskan juga kenapa pajaknya 10% karena dari Pansus sudah sepakat dan mereka punya dasar berdasarkan beberapa kali melakukan studi banding di daerah lain dan hampir semua daerah sama menarik pajak 10% saja,” ungkapnya. (Advetorial/DPRD Wajo)